Koreksi Pasal 14
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penarikan kembali tersebut.
(2) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat tetap.
(3) Direktorat Jenderal harus memberikan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Apabila keberatan tersebut diterima, Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya.
Koreksi Anda
