ORGANISASI
BKN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
e. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
f. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
g. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BKN.
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKN.
(2) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 8 .
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi:
a. membantu Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan BKN; dan
b. membantu Kepala dalam melaksanakan tugas lain.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN.
Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKN;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran BKN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan data dan informasi, dan dokumentasi di lingkungan BKN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan .
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negaralkekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi Bagian tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(1) Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN.
Pasal 15.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimakstrd dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis Manajemen ASN;
b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebijakan teknis Manajemen ASN;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi...
(2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN ;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian . . .
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebdakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
b. pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
c. pengendalian terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN;
d. pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan Sistem Merit;
f. pelaksanaan. .
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan Sistem Merit;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sistem lnformasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN;
c. pengelolaan sistem informasi ASN berbasis digital yang terintegrasi dan terkolaborasi didukung oleh digitalisasi arsip kepegawaian ASN yang komprehensif secara nasional;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok.Jabatan Fungsional.
Bagian . . .
_t2_
(1) Di lingkungan BKN, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKN;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian
_13_
(1) Di lingkungan BKN, dapat dibentuk 5 (lima) Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BKN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pusat yang tidak berada dalam 1 (satu) lokasi dengan Sekretariat Utama, fungsi yang menangani administrasi dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BKN, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BKN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.