Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Koreksi Anda