Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pusat yang tidak berada dalam 1 (satu) lokasi dengan Sekretariat Utama, fungsi yang menangani administrasi dapat diwadahi dalam bentuk Bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Dalam hal tugas dan fungsi Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Koreksi Anda