Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
