Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN; c. pengelolaan sistem informasi ASN berbasis digital yang terintegrasi dan terkolaborasi didukung oleh digitalisasi arsip kepegawaian ASN yang komprehensif secara nasional; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda