Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BKN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda