Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BKN, dapat dibentuk 5 (lima) Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BKN. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda