Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi:
a. membantu Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan BKN; dan
b. membantu Kepala dalam melaksanakan tugas lain.
Koreksi Anda
