Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimakstrd dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis Manajemen ASN;
b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebijakan teknis Manajemen ASN;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
