Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
BKN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
e. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
f. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
g. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Koreksi Anda
