Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN.
Koreksi Anda
