Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN ;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
