Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok.Jabatan Fungsional.
Bagian . . .
_t2_
Koreksi Anda
