Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKN.
(2) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 8 .
Koreksi Anda
