Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian . . .
Koreksi Anda
