Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN.
Koreksi Anda
