Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN.
Koreksi Anda