ORGANISASI
BPS terdiri dari :
a. Kepala
b. Sekretariat Utama
c. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik;
d. Deputi Bidang Statistik Sosial;
e. Deputi Bidang Statistik Produksi;
f. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa
g. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik;
h. Inspektorat Utama;
i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
j. Instansi Vertikal
Kepala mempunyai tugas memimpin BPS dalam menjalankan tugas dan fungsi BPS.
(1) Sekreatriat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BPS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi di lingkungan BPS.
b. pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPS;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga BPS;
d. pembinaan dan pelatihan, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BPS;
e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas BPS; dan
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPS
(1) Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang metodologi dan informasi statistik.
(2) Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik dipimpin oleh Deputi
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang, metodologi dan informasi statistik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang pengembangan metodologi sensus dan survei, diseminasi statistik, dan sistem informasi statistik;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengembangan metodologi sensus dan survei diseminasi statistik dan sistem informasi statistik
c. pelaksanaan pengembangan metodologis sensus dan survei, diseminasi statistik. dan
d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala
(1) Deputi Bidang Statistik Sosial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang statistik sosial.
(2) Deputi Bidang Statistik Sosial dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Statistik Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik sosial
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, deputi Bidang Statistik Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat dan ketahanan sosial;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat dan ketahanan sosial dan;
c. pelaksanaan pengembangan statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan sosial dan
d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
Bagaian Keenam Deputi Bidang Statistik Produksi
(1) Deputi Bidang Statistik Produksi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang statistik produksi.
(2) Deputi Bidang Statistik Produksi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Statistik Produksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik produksi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Statistik Produksi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang statistik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, industri, pertambangan dan penggalian, energi dan konstruksi;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang statistik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, industri, pertambangan dan penggalian energi dan konstruksi;
c. pelaksanaan pengembangan statististik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, industri, pertambangan dan penggalian energi dan konstruksi dan;
d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang statistik distribusi dan jasa
(2) Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik distribusi dan jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang statistik Distribusi dan Jasa menyelenggarakan
fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang statistik perdagangan, harga, keuangan dan jasa;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang ststistik perdagangan, harga, keuangan dan jasa;
c. pelaksanaan pengembangan statistik perdagangan, harga, keuangan dan jasa dan
d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala
(1) Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang neraca dan analisis statistik.
(2) Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik dipimpin oleh Deputi
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang neraca dan analisis statistik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis dan pengembangan statistik;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis dibidang neraca produksi, neraca pengeluaran dan analisis dan pengembangan ststistik;
c. pelaksanaan pengembangan neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis;
d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala
(1) Inspekstorat Utama adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala,
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspekstur Utama.
lnspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BPS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPS
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
(1) Di lingkungan BPS dibentuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BPS
(2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah dibentuk instansi vertikal BPS, yang terdiri dari:
a. BPS Provinsi;
b. BPS Kabupaten/Kota.
(2) BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.
(3) BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.
(4) Organisasi dan tata kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BPS setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Dilingkungan BPS dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro
masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Deputi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Direktorat masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) subdirektorat masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi
(3) Inspektorat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Administrasi. Inspektorat membawahkan kelompok jabatan fungsional Auditord dan bagian Administrasi terdiri dari paling bahyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 2 (dua) bidang Bagian Tata Usaha dan paling banyak 2 (dua) Subbagian dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(5) BPS Propinsi terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 5 (lima) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 5(lima) Subbagian dari masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga). Seksi BPS Propinsi membawahkan kelompok jabatan fungsional.
(6) BPS Kabupaten/Kota terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan paling banyak 5 (lima) Seksi BPS Kabupaten/Kota membawahkah kelompok jabatan fungsional.