Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis dan pengembangan statistik; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis dibidang neraca produksi, neraca pengeluaran dan analisis dan pengembangan ststistik; c. pelaksanaan pengembangan neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis; d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala
Koreksi Anda