Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis dan pengembangan statistik;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis dibidang neraca produksi, neraca pengeluaran dan analisis dan pengembangan ststistik;
c. pelaksanaan pengembangan neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis;
d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala
Koreksi Anda
