Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPS menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statstik; b. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan statistik dasar; c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar; d. Penetapan sistem statistik nasional e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik dan f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatusahaan, organisasi, tata laksana. Kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan hukum, perlengakapan dan rumah tanggga.
Koreksi Anda