Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi di lingkungan BPS.
b. pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPS;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga BPS;
d. pembinaan dan pelatihan, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BPS;
e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas BPS; dan
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPS
Koreksi Anda
