Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro
masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Deputi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Direktorat masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) subdirektorat masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi
(3) Inspektorat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Administrasi. Inspektorat membawahkan kelompok jabatan fungsional Auditord dan bagian Administrasi terdiri dari paling bahyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 2 (dua) bidang Bagian Tata Usaha dan paling banyak 2 (dua) Subbagian dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(5) BPS Propinsi terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 5 (lima) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 5(lima) Subbagian dari masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga). Seksi BPS Propinsi membawahkan kelompok jabatan fungsional.
(6) BPS Kabupaten/Kota terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan paling banyak 5 (lima) Seksi BPS Kabupaten/Kota membawahkah kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
