Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah dibentuk instansi vertikal BPS, yang terdiri dari:
a. BPS Provinsi;
b. BPS Kabupaten/Kota.
(2) BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.
(3) BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.
(4) Organisasi dan tata kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BPS setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
