Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang pengembangan metodologi sensus dan survei, diseminasi statistik, dan sistem informasi statistik; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengembangan metodologi sensus dan survei diseminasi statistik dan sistem informasi statistik c. pelaksanaan pengembangan metodologis sensus dan survei, diseminasi statistik. dan d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala
Koreksi Anda