Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas memimpin BPS dalam menjalankan tugas dan fungsi BPS.
Koreksi Anda
Kepala mempunyai tugas memimpin BPS dalam menjalankan tugas dan fungsi BPS.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran