Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Sekreatriat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretariat Utama
Koreksi Anda
