Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekreatriat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretariat Utama
Koreksi Anda