Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPS b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda