Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, deputi Bidang Statistik Sosial menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat dan ketahanan sosial; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat dan ketahanan sosial dan; c. pelaksanaan pengembangan statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan sosial dan d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala. Bagaian Keenam Deputi Bidang Statistik Produksi
Koreksi Anda