Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BPS dibentuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BPS (2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Koreksi Anda