Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Statistik Sosial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang statistik sosial.
(2) Deputi Bidang Statistik Sosial dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
