Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Badan Pusat Statistik yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) BPS dipimpin oleh Kepala
Koreksi Anda
