Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 86 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengaeahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan,
Koreksi Anda
