ORGANISASI
BAPPENAS terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan;
d. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
e. Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah;
f. Deputi Bidang Ekonomi;
g. Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
h. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
i. Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah;
j. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
k. Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan;
I.
Inspektorat Utama.
Kepala BAPPENAS dijabat oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BAPPENAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai tugas BAPPENAS;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPPENAS yang menjadi, tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BAPPENAS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BAPPENAS;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BAPPENAS;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait.
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang sumber daya manusia dan kebudayaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Deputi.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan,
kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga.
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan yang berada di bawah dan bertanggung Jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dipimpin oleh seorang Deputi.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi serta aparatur negara.
c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara.
(1) Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang kemiskinan, ketenagakerjaan dan usaha kecil menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah dipimpin oleh seorang Deputi.
Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.
(1) Deputi Bidang Ekonomi adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Ekonomi dipimpin oleh seorang Deputi.
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa
keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN).
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang sumber daya alam dan Lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Deputi.
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
c. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi Sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang penilaian pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup.
(1) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang sarana dan prasarana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang Deputi.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
c. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang pengembangan regional dan otonomi daerah yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah dipimpin oleh sebrang Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan regional dan otonomi daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan;
c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan;
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan.
(1) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang pendanaan pembangunan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dipimpin oleh seorang Deputi.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan;
c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral serta sistem dan prosedur pendanaan pembangunan;
d. pemantauan, evaluasi, dan penilaian tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan.
(1) Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang evalusi kinerja pembangunan nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan dipimpin oleh seorang Deputi.
Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan evaluasi kinerja pembangunan nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan nasional;
b. pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan program, lintas program, prioritas Rencana Kerja Pemerintah serta agenda pembangunan yang dicanangkan oleh PRESIDEN;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang pemantauan dan evaluasi kinerja.
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BAPPENAS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BAPPENAS;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
(1) Apabi1a dipandang perlu, di lingkungan BAPPENAS dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Pusat sebagai unsur penunjang tugas pokok, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala , melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
Di lingkungan BAPPENAS dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(3) Deputi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4) Inspektorat Utama terdiri dari paling banyak 2 (dua) Inspektorat, dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, serta Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(5) Pusat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.