Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(2) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
