Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BAPPENAS ditetapkan oleh Kepala BAPPENAS setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
