Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa
keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN).
Koreksi Anda
