Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan; b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan; c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan; d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan; e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan.
Koreksi Anda