Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BAPPENAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai tugas BAPPENAS; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPPENAS yang menjadi, tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
Koreksi Anda