Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Ekonomi adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Ekonomi dipimpin oleh seorang Deputi.
Koreksi Anda
