Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda