Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang sarana dan prasarana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang Deputi.
Koreksi Anda