Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua unit organisasi dan sumberdaya yang ada dilingkungan BAPPENAS juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda