Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BAPPENAS; b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama; d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Koreksi Anda