Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.
Koreksi Anda