Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan BAPPENAS dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BAPPENAS maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
