Tujuan Tujuan persetujuan ini adalah untuk memperkuat dan meningkatkan perluasan sektor perkopian global secara berkelanjutan dalam sebuah lingkungan yang berbasis pasar untuk perbaikan seluruh peserta di sektor tersebut, dengan :
(1) meningkatkan kerjasama internasional di sektor perkopian;
(2) menyediakan suatu forum konsultasi mengenai sektor perkopian antar pemerintah, dan dengan sektor swasta;
(3) mendorong negara-negara Anggota untuk mengembangkan suatu sektor perkopian yang berkelanjutan dari aspek ekonomi, sosial dan lingkungan;
(4) menyediakan suatu forum konsultasi untuk mencari pemahaman yang berhubungan dengan kondisi struktural pasar internasional dan kecenderungan jangka panjang bagi produksi dan konsumsi yang menyeimbangkan penawaran dan permintaan, dan menghasilkan harga yang adil baik bagi para konsumen dan produsen;
(5) memfasilitasi perluasan dan transparansi perdagangan internasional bagi semua jenis dan bentuk kopi, dan meningkatkan penghapusan hambatan-hambatan perdagangan;
(6) mengumpulkan, menyebarluaskan dan mempublikasikan informasi ekonomi, teknis dan ilmiah, statistik dan kajian, serta hasil penelitian dan pengembangan sektor perkopian;
(7) mendorong peningkatan konsumsi dan pasar-pasar untuk semua jenis dan bentuk kopi, termasuk di negara-negara produsen kopi;
(8) mengembangkan, mengevaluasi dan mencari pembiayaan bagi proyek-proyek yang bermanfaat bagi negara-negara Anggota dan perekonomian kopi dunia;
(9) meningkatkan mutu kopi dengan maksud untuk meningkatkan kepuasan-kepuasan konsumen dan manfaat bagi para produsen;
(10) mendorong negara-negara Anggota untuk mengembangkan prosedur keamanan pangan yang tepat di sektor perkopian;
(11) meningkatkan program-program pelatihan dan informasi yang ditujukan untuk membantu alih teknologi negara-negara Anggota yang relevan dengan sektor perkopian;
(12) mendorong negara-negara Anggota untuk mengembangkan dan melaksanakan strategi-strategi untuk meningkatkan kapasitas masyarakat lokal dan para petani kecil untuk
mendapatkan manfaat dari produksi kopi, yang dapat memberikan kontribusi untuk mengentaskan kemiskinan; dan
(13) memfasilitasi ketersediaan informasi mengenai perangkat dan jasa keuangan yang dapat membantu produsen-produsen kopi, termasuk akses untuk mendapatkan kredit dan berbagai pendekatan untuk mengelola resiko.
Mulai Berlaku
(1) Persetujuan ini wajib mulai berlaku secara definitif pada saat Pemerintah-pemerintah penandatanganan memiliki sekurang-kurangnya dua pertiga hak suara dari para Anggota pengekspor dan Pemerintah-pemerintah penandatanganan memiliki sekurang-kurangnya dua pertiga hak suara dari para Anggota pengimpor, yang terhitung pada tanggal 28 September 2007, tanpa adanya rujukan penangguhan yang dimungkinkan berdasarkan syarat-syarat Pasal 21, telah menyampaikan instrumen ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan. Dengan kemungkinkan lain, persetujuan ini wajib mulai berlaku secara definitif setiap saat apabila persetujuan diberlakukan secara sementara sesuai dengan ketentuan ayat (2) pasal ini dan dengan persyaratan persentase yang dipenuhi untuk penyampaian instrumen-instrumen ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan.
(2) Apabila Persetujuan ini belum berlaku secara definitif pada tanggal 25 September 2008, Persetujuan wajib mulai berlaku pada tanggal tersebut secara sementara, atau pada tanggal kapanpun dalam dua belas bulan sesudahnya, apabila Pemerintah-pemerintah penandatanganan yang memiliki hak suara sebagaimana diuraikan pada ayat (1) Pasal ini, telah menyampaikan instrumen-instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan, atau telah memberitahukan kepada Lembaga Penyimpan sesuai dengan ketentuan Pasal41.
(3) Apabila persetujuan ini telah berlaku secara sementara waktu tetapi belum berlaku secara definitif pada tanggal 25 September 2009, Persetujuan akan dihentikan sementara kecuali Pemerintah penandatanganan tersebut telah menyampaikan instrumen-instrumen ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan, atau telah memberitahukan kepada Lembaga Penyimpan sesuai ketentuan-ketentuan Pasal 41, MEMUTUSKAN, atas kesepakatan bersama, akan melanjutkan pemberlakuan sementara tersebut untuk jangka waktu tertentu.
Pemerintah-pemerintah penandatanganan tersebut dapat juga MEMUTUSKAN, atas kesepakatan bersama, bahwa persetujuan ini wajib mulai berlaku secara definitif diantara mereka sendiri.
(4) Apabila Persetujuan ini belum diberlakukan secara definitif atau secara sementara pada tanggal 25 September 2009 berdasarkan ketentuan ayat (1) atau (2) Pasal ini, Pemerintah-pemerintah penandatanganan tersebut yang telah menyampaikan instrumen-instrumen ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan, sesuai dengan peraturan perundang-undangannya, atas kesepakatan bersama, dapat MEMUTUSKAN bahwa Persetujuan wajib mulai berlaku secara definitif diantara mereka sendiri.
Naskah Otentik Persetujuan Naskah persetujuan ini dalam bahasa Inggris, Perancis, Portugis, dan Spanyol yang semuanya wajib setara keabsahannya.
Naskah Asli Persetujuan wajib disimpan oleh Lembaga Penyimpan.
Ian SEBAGAI BUKTI, bertandatangan, yang telah diberi kuasa penuh oleh Pemerintah mereka masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini pada tanggal yang tercantum di sebelah tanda tangan mereka.
FAKTOR-FAKTOR KONVERSI UNTUK KOPI SANGRAI, KOPI TANPA KAFEIN, KOPI CAIR DAN KOPI INSTAN SEBAGAIMANA YANG DITETAPKAN DALAM PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2001 Kopi sangrai Untuk memperoleh kesetaraan kopi sangrai dengan green coffee, kalikan berat bersih kopi sangrai dengan 1.19.
Kopi tanpa kafein Untuk memperoleh kesetaraan kopi tanpa kafein dengan green Coffe, kalikan berat bersih kopi tanpa kafein dalam bentuk biji panggang atau dapat larut dengan1.00,1.19 atau 2.6.
Kopi cair Untuk memperoleh kesetaraan kopi cair dengan kopi biji, kalikan berat bersih kopi cair dengan 2.6.
Kopi instan Untuk memperoleh kesetaraan kopi yang larut dengan biji kopi, kalikan berat bersih kopi yang dapat larut dengan 2.6.
Dewan Kopi Internasional Resolusi 436 Sidang (Khusus) ke-99 Disetujui pada Sidang ga 25 Januari 2008 Pleno PERTAMA an London, Inggris 25 Januari 2008 Lembaga Penyimpan untuk Persetujuan Kopi Internasional 2007
Mengingat:
Dewan Kopi Internasional telah menyetujui Resolusi 431 yang mengadopsi naskah persetujuan Kopi Internasional 2007 pada Sidang ke-98 pada tanggal 28 September 2007;
Seksi Perjanjian Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York telah memberitahukan kepada Direktur Eksekutif bahwa Sekretaris Jenderal Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak bertindak sebagai Lembaga Penyimpan untuk semua naskah otentik Persetujuan 2007;
Dewan mencatat bahwa Direktur Eksekutif akan meninjau kembali pilihan hukum dan keuangan untuk penunjukkan suatu Lembaga Penyimpan bagi persetujuan 2007;
Ayat (1) Pasal 76 (Traktat Lembaga-lembaga Penyimpan) pada Konvensi Wina mengenai Hukum Perjanjian yang mensyaratkan penunjukan lembaga penyimpan dari suatu perjanjian yang dapat dilakukan oleh Negara-negara yang sedang berunding, dan bahwa lembaga penyimpan dapat terdiri satu atau lebih Negara, suatu organisasi internasional atau pejabat kepala administratif organisasi tersebut; dan Ayat (10) Pasal 2 Persetujuan Kopi Internasional 2007 mensyaratkan bahwa Dewan wajib menunjuk Lembaga Penyimpan berdasarkan keputusan yang disepakati sebelum tanggal 31 Januari 2008 dan bahwa keputusan tersebut wajib merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan 2007, DEWAN KOPI INTERNASIONAL MEMUTUSKAN:
1. Untuk menunjuk Organisasi Kopi Internasional sebagai Lembaga Penyimpan untuk persetujuan Kopi Internasional 2007.
2. Untuk meminta Direktur Eksekutif, dalam kapasitasnya sebagai pejabat kepala administrasi dari Organisasi Kopi Internasional, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa Organisasi melaksanakan fungsinya sebagai Lembaga Penyimpan untuk Persetujuan 2007, secara konsisten dengan Konvensi Wina 1969 mengenai Hukum Perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(a) Memelihara naskah asli Persetujuan dan setiap Surat Kuasa yang disampaikan kepada Lembaga Penyimpan.
(b) Menyiapkan dan mengedarkan salinan naskah asli dari Persetujuan aslinya.
(c) Menerima setiap tanda tangan untuk persetujuan tersebut, dan menerima serta memelihara setiap instrumen, pemberitahuan dan komunikasi yang berkaitan bagi dengannya.
(d) Memeriksa bilamana setiap tanda tangan setiap instrumen, pemberitahuan dan komunikasi yang terkait dengan Persetujuan sudah sesuai dan tepat.
(e) Mengedarkan peraturan-peraturan, dan pemberitahuan dan komunikasi-komunikasi atau terkait dengan Persetujuan.
(f) Memberitahukan apabila jumlah instrumen-instrumen ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan, atau notfikasi pemberlakuan sementara, sebagaimana dipersyaratkan untuk pemberlakuan sementara dari dan Persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Persetujuan, yang telah disampaikan.
(g) Mendaftarkan Persetujuan kepada Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa.
(h) Dalam hal setiap persoalan mengenai kinerja Lembaga Penyimpan, mengajukan
permasalahan tersebut untuk mendapatkan perhatian dari para penandatangan dan para juan Pihak, atau, apabila sesuai, kepada Dewan Kopi Internasional.
Saya dengan ini menyatakan bahwa salinan asli persetujuan Kopi Internasional 2007, telah disetujui melalui Resolusi 431 oleh Dewan Kopi Internasional pada tanggal 28 September 2007 pada Sidang ke-98, yang naskah aslinya disimpan oleh Organisasi Kopi Internasional.
TTD Nestor Osorio Direktur Eksekutif Organisasi Kopi Internasional London, 25 Januari 2008