Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Statistik (1) Organisasi wajib bertindak sebagai pusat pengumpulan, pertukaran dan publikasi dari : (a) informasi statistik mengenai pro harga, ekspor-impor, dan re-ekspor, distribusi dan konsumsi kopi dunia, termasuk informasi mengenai produksi, konsumsi, perdagangan dan harga kopi dalam kategori-kategori pasar yang berbeda dan produk-produk yang mengandung kopi; dan (b) sepanjang dipertimbangkan layak, informasi teknik mengenai budidaya, pengolahan dan pemanfaatan kopi. (2) Dewan dapat mensyaratkan para Anggota untuk memberikan informasi tersebut apabila dipertimbangkan perlu untuk pelaksanaannya, termasuk laporan statistik rutin mengenai produksi kopi, kecenderungan produksi, ekspor, impor dan re-ekspor, distribusi, konsumsi, stok, harga dan perpajakan, tetapi tidak ada satu informasipun wajib dipublikasikan yang dapat mengungkap identitas operasional dari pihak-pihak atau perusahaan-perusahaan yang memproduksi, mengolah atau memasarkan kopi. Para Anggota, sepanjang memungkinkan, wajib memberikan informasi yang diminta secara rinci, dengan tepat waktu dan secara akurat yang dapat diterapkan. (3) Dewan wajib menyusun suatu harga sistem indikator harga dan wajib menyediakan publikasi bagi suatu harga indikator gabungan harian yang seharusnya mencerminkan kondisi pasar sesungguhnya. (4) Apabila suatu Anggota gagal menyediakan atau menemukan kesulitan dalam penyediaan statistik dan informasi lain yang diminta oleh Dewan dalam waktu yang wajar untuk pelaksanaan tugas organisasi, Dewan dapat meminta Anggota yang terkait untuk menjelaskan alasan-alasan kegagalan pemenuhan tersebut. Anggota dapat juga memberitahukan kepada Dewan mengenai kesulitannya dan meminta bantuan teknis. (5) Apabila tidak diberikan bantuan teknis yang diperlukan mengenai masalah tersebut, atau apabila suatu anggota belum diberikan, selama dua tahun berturut-turut, informasi statistik yang dipersyaratkan berdasarkan ayat (2) Pasal ini dan belum meminta bantuan kepada Dewan atau belum menjelaskan alasan-alasan kegagalan pemenuhan, Dewan dapat mengambil inisiatif yang memungkinkan untuk mengarahkan Anggota tersebut untuk memberikan informasi yang diperlukan.
Koreksi Anda