Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Susunan Dewan Kopi Internasional
(1) Dewan Kopi Internasional wajib terdiri dari seluruh Anggota Organisasi.
(2) Masing-masing Anggota wajib menunjuk satu wakil pad a Dewan dan, apabila diinginkan, satu atau lebih pengganti. Suatu Anggota dapat juga menunjuk satu atau lebih penasehat bagi wakil atau penggantinya.
Koreksi Anda
