Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Pemberhentian Apabila Dewan MEMUTUSKAN bahwa setiap Anggota dinyatakan telah melanggar kewajiban-kewajibannya berdasarkan Persetujuan ini dan lebih lanjut MEMUTUSKAN bahwa pelanggaran tersebut secara signifikan mengganggu pelaksanaan Persetujuan ini, Dewan dapat mengeluarkan Anggota tersebut dari Organisasi. Dewan wajib dengan segera memberitahukan kepada Lembaga Penyimpan setiap keputusan dimaksud. Sembilan puluh hari setelah tanggal keputusan Dewan, Anggota tersebut wajib diberhentikan sebagaiAnggota Organisasi dan Pihak pada persetujuan ini.
Koreksi Anda
