Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Hak-hak istimewa dan kekebalan
(1) Organisasi wajib memiliki kedudukan hukum. Organisasi ini secara khusus wajib memiliki kapasitas untuk berkontrak, memperoleh dan mengalihkan benda-benda bergerak dan tidak bergerak dan menyiapkan proses hukum.
(2) Status, hak-hak istimewa dan kekebalan Organisasi, Direktur Eksekutif, staf dan tenaga ahlinya, dan wakil-wakil para Anggota saat berada di negara penerima untuk maksud melaksanakan fungsi-fungsi mereka, wajib diatur berdasarkan Persetujuan Kantor Pusat yang ditandatangani antara Pemerintah penerima dan Organisasi.
(3) Persetujuan Kantor Pusat sebagaimana di ayat 2 Pasal ini wajib bersifat mandiri dan persetujuan ini. Persetujuan Kantor Pusat wajib berakhir apabila :
(a) dengan kesepakatan antara Pemerintah penerima dengan Organisasi;
(b) dalam hal kantor pusat organisasi dipindahkan dari wilayah Pemerintah penerima;
atau (c) dalam hal Organisasi dibubarkan.
(4) Organisasi dapat merumuskan satu atau lebih perjanjian dengan Anggota lainnya yang akan disetujui oleh Dewan berkaitan dengan hak-hak istimewa dan kekebalan dimaksud yang mungkin diperlukan untuk pemberlakuan yang tepat dari persetujuan ini.
(5) Para Pemerintah negara Anggota selain dari Pemerintah penerima wajib memberikan kepada Organisasi fasilitas-fasilitas yang sama berkenaan dengan mata uang atau pembatasan nilai tukar, pemeliharaan rekening-rekening bank dan transfer mata uang, sebagaimana disepakati oleh badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Koreksi Anda
